Maju mundurnya suatu bangsa sangat ditentukan dari kualitas pendidikan masyarakatnya. Bila masyarakatnya mempunyai pendidikan yang baik maka negara akan menjadi lebih baik dan bermartabat serta mampu bersaing dengan negara lain, begitu pula sebaliknya. Sepatutnya pendidikan harus mendapat perhatian khusus dan mendalam serta luas agar kualitas masyarakat kita lebih berarti. Dalam pendidikan ini tentu setiap warga negara mempunyai hak yang sama dengaN warga negara lainnya.
Sesuai dengan landasan filosofis negara kita yaitu UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat layanan pendidikan yang layak dari Negara. Hal itu harus menjadi komitmen pemerintah baik di pusat maupun di daerah pada masyarakat agar warganya mendapatkan akses pendidikan seluas-luasnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah berdalih bahwa Pemerataan jauh lebih penting ketimbang mutu, hal ini yang berdampak pada pembangunan sekolah secara sporadis di sana-sini agar akses pendidikan merata, hal itu memang ada baiknya dengan membangun banyak sekolah sampai ke pelosok atau daerah terpencil tapi juga berdampak kurang diperhatikannya standar mutu sekolah dan lulusannya. Karena untuk mendapatkan mutu yang baik diperlukan manajemen pendidikan yang efesien dan efektif; guru yang berkualitas; dan sarana yang memadai, jika hal itu sudah terpenuhi maka dengan sendirinya mutu pendidikanpun ikut membaik. Faktor ini yang kadang terlupakan oleh elit kita.
Kita sering mendengar perkataan: “Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Pendidikan bermutu masih menjadi impian untuk rakyat miskin yang termarjinalkan.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,- Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta belum lagi bulanan SPP/BP3 yang kadang-kadang juga sama mahalnya seperti biaya masuknya. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana masyarakat. Karena itu, Komite Sekolah / Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas, tapi apa kenyataanya? Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Rakyat miskin mulai bingung untuk menyekolahkan anaknya. Anak yang cerdas mempunyai kemampuan berpikir tapi dari kalangan ekonomi lemah sulit untuk duduk di sekolah yang bagus. Ditambah dengan adanya sekolah RSBN dan RSBI tentu akan menghadang dan merintangi anak miskin sekolah di situ karena biaya sekolah yang selangit di sekolah tersebut. Fenomena ini terlihat jelas di depan mata kita, sekolah yang menamakan diri RSBN (Rintisan Sekolah Berstandar Nasional) atau RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) sungguh sangat memberatkan masyarakat, padahal kalau ditinaju secara seksama tidak ada bedanya dengan sekolah secara umum. Hanya dipoles sana-sini, dipercantik gedungnya agar terlihat lebih baik dari yang lain. Banyak sekolah-sekolah mulai di kota sampai ke desa menyatakan diri sebagai sekolah RSBN/RSBI agar mempunyai kesempatan memobilisasi dana masyarakat dengan seenaknya. Bila fenomena ini dilarutkan terus menerus maka hampir semua sekolah di negeri ini akan berpredikat seperti itu, sehingga mengakibatkan biaya pendidikan/sekolah di tempat tersebut sangat berbeda yang berarti menutup akses untuk masyarakat miskin bersekolah. Tentu ini bertentangan dan sungguh ironis dengan kondisi masyarakat secara umum yang berlatar belakang ekonomi lemah. Hampir diatas 70% masyarakat kita ada di desa dan berpenghasilan sederhana saja bukan berpenghasilan berstandar nasional bahkan internasional.
Predikat sekolah RSBN/RSBI mungkin untuk pembeda antara sekolah yang satu dengan yang lain dalam hal kualitas, tapi jangan sampai menjadi pembeda pula dalam memungut biayanya. Bersekolah di RSBN/RSBI hanya untuk orang yang berkantong tebal, orang miskin cukup sekolah dipinggiran saja yang minim sarana prasarana, kalau hujan bocor, kalau kemarau panas karena tidak ber-AC, kalau belajar dengan media alakadarnya dan semua yang serba terbatas.
Keadilan pendidikan bermutu harus ditebus dengan kemampuan intelektual bukan dengan materi yang mahal,agar anak orang miskin bisa bersaing dengan anak orang kaya secara sehat bukan pamer harta. Disamping itu sekolah-sekolah jangan membedakan anak-anak bangsa ini karena mereka pun andil untuk mengisi Negara ini dengan kreativitas dan karyanya. Semua anak-anak bangsa termasuk anak-anak dari kaum miskin mempunyai kesempatan luas dan sama untuk mengelola negeri ini agar lebih baik. Tentu ini sesuai dengan semangat pemerataan akses pendidikan agar orang miskin terangkat sosial ekonominya. Hanya dengan pendidikanlah mereka dapat memperbaiki harkat martabat ekonomi keluarganya sehingga hidup lebih layak. Bila ini tidak diberi kesempatan maka mereka akan tetap seperti itu sampai tujuh turunan!!! Semoga kita masih punya hati untuk mereka. Amiin….
